Layanan Pengaduan Konsumen

Layanan pengaduan konsumen ini disediakan bagi konsumen yang ingin menyampaikan keluhan sesuai POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen dan pihak ketiga di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Prosedur Pengaduan :
  1. Pengaduan dapat diajukan oleh Konsumen (Person in Charge dari Mitra Bisnis Perseroan) dengan mengisi formulir pengaduan dan identitas dengan benar, serta menyertakan dokumen pendukung melalui portal situs web Perseroan. Dokumen pendukung berupa scan KTP Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen, scan surat kuasa, scan bukti pendukung.
  2. Setiap pengaduan yang telah masuk akan diperiksa dan dianalisa sesuai dengan kategori permasalahan.
  3. Laporan pengaduan akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja pada jam operasional, setelah mendapatkan email konfirmasi tanda terima laporan pengaduan dari Perseroan dan setelah semua dokumen pendukung lengkap.
  4. Hasil laporan dan tanggapan penyelesaian pengaduan akan dikirimkan melalui email kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.
Tahapan Pengaduan :
flowchart pengaduan konsumen
Perbesar Tampilan